PENGETAHUAN DAN PENGERTIAN UMROH
Umrah artinya berkunjung atau berziarah. Setiap orang yang melakukan ibadah haji wajib melakukan umrah, yaitu perbuatan ibadah yang merupakan kesatuan dari ibadah haji. Pelaksanaan umrah ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah: 196 yang artinya `Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah...`
Mengenai hukum umrah, ada beberapa perbedaan pendapat. Menurut Imam Syafi`i hukumnya wajib. Menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi hukumnya sunah mu`akkad (sunah yang dipentingkan).
Tahapan Umrah
1. Berangkat menuju Miqat
2. Berpakaian dan berniat Ihram di Miqat (Tempat Miqat, al : Bier Ali, Ji`ronah,Tan`im, dsb)
3. Shalat sunat ihram 2 rakaat jika memungkinkan
4. Melafazhkan niat Umroh : Labbaik Allahuma Umrotan
5. Teruskan perjalanan ke Mekah, dengan membaca Talbiah banyaknya dan mematuhi larangan saat ihram
6. Melakukan Tawaf sebanyak 7 putaran
7. Melakukan Sa`i antara Bukit Safa - Bukit Marwah sebanyak 7 kali
8. Tahallul (menggunting rambut)
9. Ibadah Umroh selesai
SYARAT DAN RUKUN UNTUK KEWAJIBAN UMROH
Syarat untuk melakukan umrah adalah sama dengan syarat dalam melakukan ibadah haji. Adapun rukun umrah adalah:
Ihram
Tawaf
Sa`i
Mencukur rambut kepala atau memotongnya
Tertib, dilaksanakan secara berurutan
Sementara itu wajib umrah hanya satu, yaitu ihram dari Miqat
LARANGAN DALAM UMROH
1. Melakukan hubungan seksual atau apa pun yang dapat mengarah pada perbuatan seksual
2. Melakukan perbuatan tercela dan maksiat
3. Bertengkar dengan orang lain
4. Memakai pakaian yang berjahit (bagi laki-laki)
5. Memakai wangi-wangian
6. Memakai khuff (kaus kaki atau sepatu yang menutup mata kaki)
7. Melakukan akad per nikah
8. Memotong kuku jari dan tangan

9. Mencukur atau mencabut rambut
